BANDA ACEH – Sebuah babak baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar di Kabupaten Aceh Tengah terkuak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menuntut mantan Kepala Dinas Perdagangan setempat, Syukuruddin, dengan hukuman 21 bulan penjara atau satu tahun sembilan bulan. Tuntutan ini terkait erat dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan pasar senilai Rp1, 69 miliar yang dinilai merugikan negara.
Tuntutan yang dibacakan oleh JPU Verayanti Artega dan timnya pada persidangan di Banda Aceh, Senin (17/11/2025), menjadi sorotan utama. Syukuruddin, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah pada tahun 2018, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berujung pada kerugian negara.
Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Fauzi, didampingi Hakim Anggota Jamaluddin dan R Deddy Harryanto, juga menjatuhkan tuntutan serupa kepada empat terdakwa lainnya. Mereka adalah DK Khalidin Amri selaku konsultan pengawas, serta Haryan Pahlawan, Alimsyah, dan Syaifullah, yang masing-masing berperan sebagai pelaksana kegiatan. Kelimanya dituntut hukuman satu tahun sembilan bulan penjara.
Selain jerat pidana penjara, kelima terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, mereka akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama tiga bulan. JPU menyatakan bahwa perbuatan kelima terdakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang juga diperkuat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Namun, kasus ini tidak berhenti di situ. JPU juga mengajukan tuntutan pidana yang lebih berat kepada terdakwa Fauzi Bintang, yang juga berperan sebagai pelaksana pekerjaan dalam perkara yang sama. Ia dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan ancaman hukuman tambahan tiga bulan penjara jika denda tidak terbayar. Lebih memberatkan lagi, Fauzi Bintang juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp111, 3 juta. Jika ia gagal memenuhi kewajiban ini, ancaman hukuman penjara selama tiga tahun menanti.
JPU meyakini Fauzi Bintang terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sesuai dengan dakwaan primair.
Sebelumnya, proyek pembangunan lanjutan Pasar Bertingkat Bale Atu di Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, yang dikelola oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah pada tahun anggaran 2018, menjadi sorotan. Proyek dengan nilai kontrak Rp1, 69 miliar ini diduga tidak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh mengindikasikan kerugian negara mencapai Rp526, 3 juta akibat pembangunan yang tidak memenuhi standar tersebut.
Menanggapi tuntutan ini, para terdakwa beserta tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan. Majelis hakim kemudian menjadwalkan kelanjutan persidangan pada Jumat, 21 November 2025, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari para terdakwa. (PERS)

Updates.